
Laporan yang diluncurkan pada April 2024 ini memiliki jumlah 72 halaman. Laporan merupakan hasil penelitian lapangan dengan judul Kewajiban Pemulihan Kawasan Lindung Lahan Gambut Mahakam Tengah; Efektivitas Pelaksanaan Restorasi Gambut Pemerintah pada Area Kesatuan Hidrologis Gambut (KHG) di Kelinjau-Kedang Rantau dan Kedang Rantau-Sabintulung, Provinsi Kalimantan Timur. Dipublikasikan bersama oleh Pantau Gambut dan NUGAL Institute for Social and Ecological Studies.
Penelitian lapangan dilakukan pada dua KHG yang terdiri dari KHG Kelinjau yang merupakan Kawasan yang memiliki fungsi lindung dan juga kawasan Cagar Alam Muara Kaman Sedulang yang memiliki luas 31 ribu hektar. Selain itu penelitian juga dilakukan pada KHG Kedang Rantau dengan luas 37 ribu hektar. Penentuan lokasi penelitian ini dipilih berdasarkan pengamatan perubahan tutupan lahan yang cepat dari tahun 2016 hingga 2022.
Metodologi dan pengambilan sampel penelitian terdiri dari beberapa variabel seperti variable lahan, hidrologi, infrastruktur sekat kanal, variabel kondisi masyarakat dan variabel kondisi dan kebijakan pemerintah.
Pengambilan sampel penelitian pada tutupan lahan di lapangan langsung dilakukan pada wilayah terbakar (Burn Area/BA), setidaknya diambil pada Kawasan BA Lindung sebanyak 40 titik dan BA Budidaya16 titik, yang bersinggungan dengan konsesi perusahaan perkebunan kelapa sawit.
Secara sosial dan ekonomi, ekosistem gambut juga sejak lama telah menjadi sumber kehidupan masyarakat lokal lintas generasi. Berbagai tradisi, dan pengetahuan lokal menjadi ruang hidup dalam kesatuan sosial ekologi lahan gambut di Kalimantan Timur.
Laporan ini juga membahas tentang kondisi masyarakat pada dua wilayah KHG yang menjadi lokasi penelitian ini yang merupakan wilayah sumber pendapatan ekonomi masyarakat yang utama, seperti pencari ikan air di lahan gambut, sungai, danau dan menjadi tempat berladang (behuma) ketika musim tertentu. Para peneliti dalam laporan menelusuri profil konsesi dan struktur kepemilikan perusahaan perkebunan kelapa sawit hingga rantai pasok perusahaan yang beroperasi dan berdampak pada ekosistem bentang Gambut di kedua wilayah KHG ini.
Laporan juga mengungkap bagaimana Pemerintah tidak ditemukan melakukan upaya pemulihan atau restorasi maupun abai dalam kewajiban pembuatan infrastruktur seperti sekat kanal, sumur bor dan area pembasahan sebagai bagian dari kewajiban yang melekat pada mereka.